Senin, 21 Maret 2016

D E M O K R A S I

     Demokrasi, seperti halnya konsep-konsep politik terapan lainnya seperti kekuasaa, negara dan birokrasi, merupakan sebuah istilah yang paling dekat dengan pemahaman masyarakat umum, tetapi sebenarnya mengandung keterbatasan-keterbatasan tertentu. Keterbatasn pertama, karena sifat keumumannya, demokrasi yang merupakan konsep plitik Barat sudah dianggap pasti sebagai cara terbaik dalam membangun kehidupan suatu bangsa dewasa ini.
Fenomena ini terjadi terutama karena pengaruh negara-negara Barat, khususnya melalui program bantuan ke negara-negara non-Barat, menunjukkan kecenderungan ke arah proses demokratisasi.

  • Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli :
Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Sehingga dapat disimpulkan, demokrasi adalah suatu musyawarah yang dapat merubah kehidupan suatu Negara, karna adanya perubahan  peraturan dibnadingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Demokratis bersifat adil. Karena peraturan dibuat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
  • Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
  • Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
  • Pemerintahan Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
  • Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahanh Negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pengelompkan Sistem Pemerintahan:
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh Teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutifdan badan pemegang kekuasaan legislatif.
Berikut ciri-ciri utama sistem pemerintahan presidensial:
  1. Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan).
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya.
  5. Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan parlemen.
  6. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.


2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
–        Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
–        Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
–        Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.



Daftar Pustaka:
-dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar