Rabu, 25 Juli 2018

Konservasi Arsitektur (Kedai Seni Djakarte)


KONSERVASI
Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Kegiatan konservasi antara lain: preservasi, restorasi, replikasi, rekonstruksi, revitalisasi/adaptasi atau penggunaaan untuk fungsi baru suatu asset masa lalu, dan rehabilitasi. Aktivitas tersebut tergantung dengan kondisi, persoalan dan kemungkinan yang dapat dikembangkan dalam upaya pemeliharaan lebih lanjut.
Jenis Konservasi yang dilakukan pada bangunan Kantor Asuransi yang dikenal dengan nama Batavia Zee en Brand Assurantie Mij yaitu revitalisasi. Revitalisasi merupakan segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.
Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu:
1.      Bangunan cagar budaya Golongan A (Utama), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 4 (empat) kriteria, dan harus dipertahankan dengan cara preservasi.
2.      Bangunan cagar budaya Golongan B (Madya), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 3 (tiga) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi/rehabilitasi atau rekonstruksi.
3.      Bangunan cagar budaya Golongan C (Pratama), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 2 (dua) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi/adaptasi.

Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
1.                  Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2.                  Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.                  Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
4.                  Dalam upaya revitalisasi memungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
5.                  Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya memungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
1.                  Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
2.                  Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3.                  Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
4.                  Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
1.                  Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
2.                  Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
3.                  Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
4.                  Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota

KEDAI SENI DJAKARTE (REVITALISASI)
Latar Belakang Kedai Seni Djakarte

Pada awal abad ke-20
Kedai Seni Djakarte dulunya merupakan bagian dari kompleks gedung perkantoran bernama Batavia Zee en Brand Assurantie Mij. Kantor Asuransi dibangun pada awal abad ke-20 oleh arsitek P.A.J Moojen. Fasad utamanya 3 lantai, yang menghadap Kali Besar dipengaruhi oleh gaya Neo-Klasik, tetapi bagian belakangnya yang menghadap ke Pintu Besar memiliki 2 lantai dengan tipikal gaya bangunan lebih sederhana yang khas dari pasangan bata Eropa.




Pada abad ke-20 hingga abad ke-21
Selama abad ke-20 gedung kantor utama yang menghadap JIn Kali Besar Timur terus berlanjut ditempati oleh berbagai bisnis asuransi dan namanya berubah beberapa kali. Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1960, yang diumumkan oleh Menteri Pendapatan, Keuangan dan Monetary Republik Indonesia no.12631 / BUM II tanggal 9 Februari 1960, ada 8 Perusahaan asuransi Belanda yang ditunjuk dan bergabung ke dalam Asuransi Negara Perusahaan (Perusahaan Asuransi Kerugian Negara - PAKN).
Menurut Ibu Susi Ratna (pemilik Kedai Seni Djakarte) ada tahun 1963 gubernur Jakarta (Soemarno), memberikan bagian belakang dari gedung (bagian yang menghadap JI. Pintu Besar Utara) ke ayah mertua ibu Susi, Tuan Soejoto. Itu adalah bangunan yang digunakan sebagai PT. Dinoyo (1965-1975), sebuah perusahaan impor kimia. Setelah itu bangunan digunakan sebagai kantor untuk bisnis gula. Pada tahun 1990 digunakan sebagai kantor putra Mr. Soejoto (suami dari Mrs Susi) dan untuk sementara waktu disewakan untuk pub / bar. Sejak 2009 sudah digunakan sebagai Kedai Seni Djakarte. Sisa komplek (yang menghadap JIn Kali Besar Timur) masih dimiliki oleh Jasa Raharja Insurance.





Tujuan
Tujuan utama pemugaran ini adalah perbaikan kuda-kuda atap yang lapuk untuk menjamin kekokohan 
dan perpanjangan umur bangunan. Selain itu juga dalam upaya untuk memperbaiki tampak bangunan 
agar utuh dan sesuai dengan kondisi aslinya. Pekerjaan ini adalah proyek percontohan pemugaran 
bangunan cagar budaya oleh UNESCO Jakarta, yang merupakan bagian dari program Revitalisasi Kota Tua Jakarta.
 
Lingkup Kerja Pemugaran
1.      Perbaikan kuda-kuda kayu dan sopi-sopi
2.      Perbaikan talang pada atap
3.      Perbaikan kanopi depan
4.      Perbaikan plafond lantai 2
5.      Perbaikan dinding lantai 2
6.      Perbaikan jendela lantai 2
7.      Perbaikan susur tangga
8.      Relokasi Pipa dapur lantai 1




Sumber:
http://abadisantosoganteng.blogspot.co.id/2011/04/bangunan-cagar-budaya.html
https://www.lestarikanbangunantua.info/kedai-seni-djakarte
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/