Senin, 14 Maret 2016

BANGSA DAN NEGARA

A. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

1. Pengertian Bangsa

      Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.
    Menurut Wikipedia, Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologibudaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

Beberapa definisi bangsa menurut para ahli:
  1. Ernest Renan (Perancis) mengatakan bangsa adalah sekelompok dari para manusia yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan  yang sama persisi, sedangkan pengertian bangsa itu sendiri adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita yang sama.
  2. Otto Bauer (Jerman) menyatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter dan sifat yang hamper sama karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah dan budayanya  yang saling sama dan juga tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
  4. Ben Anderson menyatakan bahwa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
  5. Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  6. Jalobsen dan Libman menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  7. Menurut Hans Kohn menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Dari beberapa pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
a)      Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b)      Perasaan senasib sepenanggungan.
c)      Karakter yang sama
d)     Adat istiadat atau budaya yang sama.
e)      Satu kesatuan wilayah.
f)       Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
g)      Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik.


2. Pengertian Negara

Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Dan dibawah ini adalah beberapa definisi Negara dari para ahli:

  1. Prof. Nasroen menyatakan bahwa negara adalah sesuatu bentuk dari pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  2. Aristoteles menyatakan bahwa negara atau disebut juga polis adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  3. Hugo de Groot (Grotius) menyatakan bahwa negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  4. Jean bodin menyatakan bahwa negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
  5. Logemann menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
  6. Prof. R. Djokosoetono, S.H. menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.

B. TUJUAN BANGSA DAN NEGARA

1. Tujuan Bangsa Indonesia
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yg hendak dicapai. Rumsan tujuan negara merupakan salah satu hal yang penting dalam suatu negara. Tujuan negara diperlukan diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta badan pemerintahan. Adapun beberapa tujuan bangsa Indonesia diantaranya:
  1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.


2. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia IV  disebutkan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ada empat, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umun
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dari keempat tujuan tersebut dapat di lihat bahwa betapa luar biasanya tujuan dan cita-cita Negara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini, tujuan-tujuan tersebut begitu sederhana dan kata-katanya pun mudah dipahami. Dan tujuan-tujuan tersebut juga telah mencakup banyak hal seperti  politik, ekonomi, sosial, maupun pertahanan dan keamanan.




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar