KONSERVASI
Konservasi adalah upaya
yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Kegiatan
konservasi antara lain: preservasi, restorasi, replikasi, rekonstruksi,
revitalisasi/adaptasi atau penggunaaan untuk fungsi baru suatu asset masa lalu,
dan rehabilitasi. Aktivitas tersebut tergantung dengan kondisi, persoalan dan
kemungkinan yang dapat dikembangkan dalam upaya pemeliharaan lebih lanjut.
Jenis Konservasi yang
dilakukan pada bangunan Kantor Asuransi yang dikenal dengan nama Batavia Zee en Brand Assurantie Mij
yaitu revitalisasi. Revitalisasi merupakan segala upaya untuk mengubah tempat
agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.
Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan,
yaitu:
1.
Bangunan
cagar budaya Golongan A (Utama), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 4
(empat) kriteria, dan harus dipertahankan dengan cara preservasi.
2.
Bangunan
cagar budaya Golongan B (Madya), yaitu bangunan cagar budaya yang
memenuhi 3 (tiga) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi/rehabilitasi
atau rekonstruksi.
3.
Bangunan
cagar budaya Golongan C (Pratama), yaitu bangunan cagar budaya yang
memenuhi 2 (dua) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara
revitalisasi/adaptasi.
Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Perda
No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan
Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya
dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan A
1.
Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2.
Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun
kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus
menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan
mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
4.
Dalam upaya revitalisasi memungkinkan adanya
penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah
bentuk bangunan aslinya
5.
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar
budaya memungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang
utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan B
1.
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja,
dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak
tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula
sesuai dengan aslinya
2.
Pemeliharan dan perawatan bangunan harus
dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan
mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3.
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi
memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur
utama bangunan
4.
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar
budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang
utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan C
1.
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan
tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap
bangunan
2.
Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan
dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
3.
Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau
persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai
dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
4.
Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan
rencana Kota
KEDAI SENI DJAKARTE
(REVITALISASI)
Latar Belakang Kedai
Seni Djakarte
Pada awal abad ke-20
Kedai Seni Djakarte dulunya merupakan bagian dari kompleks
gedung perkantoran bernama Batavia Zee en Brand Assurantie Mij. Kantor Asuransi
dibangun pada awal abad ke-20 oleh arsitek P.A.J Moojen. Fasad utamanya 3
lantai, yang menghadap Kali Besar dipengaruhi oleh gaya Neo-Klasik, tetapi
bagian belakangnya yang menghadap ke Pintu Besar memiliki 2 lantai dengan
tipikal gaya bangunan lebih sederhana yang khas dari pasangan bata Eropa.
Pada
abad ke-20 hingga abad ke-21
Selama abad ke-20 gedung kantor utama yang
menghadap JIn Kali Besar Timur terus berlanjut ditempati oleh
berbagai bisnis asuransi dan namanya berubah beberapa kali. Menurut Peraturan Pemerintah
No. 3 tahun 1960, yang
diumumkan oleh Menteri Pendapatan, Keuangan dan Monetary Republik
Indonesia no.12631 / BUM II tanggal 9 Februari 1960, ada 8 Perusahaan
asuransi Belanda yang ditunjuk dan bergabung ke dalam Asuransi Negara Perusahaan
(Perusahaan Asuransi Kerugian Negara - PAKN).
Menurut Ibu Susi Ratna (pemilik Kedai Seni Djakarte) ada
tahun 1963 gubernur Jakarta (Soemarno), memberikan bagian belakang dari gedung (bagian yang menghadap JI.
Pintu Besar Utara) ke ayah mertua ibu Susi, Tuan Soejoto. Itu adalah bangunan yang digunakan
sebagai PT. Dinoyo (1965-1975), sebuah perusahaan impor kimia. Setelah itu bangunan digunakan
sebagai kantor untuk bisnis gula. Pada tahun 1990 digunakan sebagai kantor
putra Mr. Soejoto (suami
dari Mrs Susi) dan untuk sementara waktu disewakan untuk pub / bar. Sejak 2009 sudah digunakan sebagai
Kedai Seni Djakarte. Sisa komplek (yang menghadap JIn Kali Besar Timur) masih dimiliki
oleh Jasa Raharja Insurance.
Tujuan
Tujuan utama pemugaran ini adalah perbaikan kuda-kuda atap yang lapuk untuk menjamin kekokohan
dan perpanjangan umur bangunan. Selain itu juga dalam upaya untuk memperbaiki tampak bangunan
agar utuh dan sesuai dengan kondisi aslinya. Pekerjaan ini adalah proyek percontohan pemugaran
bangunan cagar budaya oleh UNESCO Jakarta, yang merupakan bagian dari program Revitalisasi Kota Tua Jakarta.
Lingkup Kerja Pemugaran
1. Perbaikan kuda-kuda kayu dan sopi-sopi
2. Perbaikan talang pada atap
3. Perbaikan kanopi depan
4. Perbaikan plafond lantai 2
5. Perbaikan dinding lantai 2
6. Perbaikan jendela lantai 2
7. Perbaikan susur tangga
8. Relokasi Pipa dapur lantai 1
Sumber:
http://abadisantosoganteng.blogspot.co.id/2011/04/bangunan-cagar-budaya.html
https://www.lestarikanbangunantua.info/kedai-seni-djakarte
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/